
KPU Siapkan Unit Anti-Gratifikasi
Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menyusun peraturan KPU (PKPU) tentang unit anti-gratifikasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Unit tersebut untuk mencegah dan menindaklanjuti upaya pemberian gratifikasi terhadap pejabat dan pegawai di lingkungan KPU.
"Kami berkoordinasi dengan KPK untuk (membentuk) unit anti-gratifikais. Kalau ada kejadian gratifikasi di sini (lingkungan KPU), bisa langsung diselesaikan di sini, oleh unit itu," ujar Komisioner KPU Arief Budiman di ruangannya, di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (15/9/2014).
Ia mengatakan, KPU perlu membentuk unit anti-gratifikasi itu, mengingat beberapa kementerian/lembaga negara lain sudah memiliki unit yang sama. Adapun, pembentukan unit akan dilakukan setelah PKPU terkait disahkan.
Arief menjelaskan, unit itu akan diisi oleh pegawai KPU. "Jadi bukan pos baru. Unit dibentuk dari orang-orang yang sudah ada," kata mantan Komisioner KPU Jawa Timur itu.
Mekanisme kerja unit itu, kata dia, berdasarkan laporan dari pihak yang menerima dugaan gratifikasi. Unit akan menindaklanjuti laporan. "Unit itu akan menilai apakah sebuah pemberian termasuk gratifikasi atau tidak. Kalau termasuk gratifikasi, akan ditindaklanjuti, baik si pemberi maupun penerima," kata Arief. (dey/red. FOTO KPU/Hupmas)
Bagikan:
Telah dilihat 1,770 kali